Definisi Arsitektur SPBE
Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai dengan Peraturan Presiden No 95 Tahun 2018 secara perlahan dan pasti diadopsi oleh berbagai Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Meskipun demikian, tingkat pengembangan dan kematangan SPBE bervariasi di antara Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah karena di setiap masing masing daerah memiliki kondisi serta penerapan aplikasi yang beragam.
Untuk meningkatkan pengembangan SPBE secara seragam di seluruh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, diperlukan kolaborasi yang kuat di antara mereka. Ini menekankan pentingnya Arsitektur SPBE, sebuah kerangka kerja yang mendasari integrasi proses bisnis, data, informasi, layanan, aplikasi, infrastruktur, dan keamanan SPBE untuk menyediakan layanan pemerintah yang terintegrasi.

Jenis Arsitektur SPBE
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Arsitektur SPBE terdiri dari:
- Arsitektur SPBE Nasional,
- Arsitektur SPBE Instansi Pusat
- Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah.
Setiap Arsitektur SPBE ini mencakup referensi arsitektur yang menetapkan komponen dasar arsitektur dan domain arsitektur yang menjelaskan substansi arsitektur, termasuk proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur, aplikasi, keamanan, dan layanan SPBE.
Tujuan Arsitektur SPBE
Tujuan utama dari Arsitektur SPBE Nasional adalah memberikan panduan dan mendeskripsikan integrasi berbagai aspek SPBE, mulai dari proses bisnis hingga keamanan, untuk mencapai operasional yang terpadu secara nasional dan layanan pemerintah yang terintegrasi.
Lumen Teknoindo selaku konsultan IT berpengalaman dalam penyusunan pedoman SPBE, pembuatan arsitektur SPBE, serta pendampingan evaluasi SPBE.