Apa itu SPBE
SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) adalah pendekatan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 untuk memberikan layanan kepada berbagai pihak yang terlibat dalam proses pemerintahan. SPBE bertujuan untuk memodernisasi aparatur negara melalui penerapan E-Government, mencapai tata kelola pemerintahan yang efektif efisien dan transparan, serta mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.

Metode Evaluasi
Evaluasi terhadap implementasi SPBE dilakukan sebagai bagian dari penilaian terhadap efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di berbagai instansi. Evaluasi ini bertujuan untuk menentukan tingkat kematangan pelaksanaan SPBE, yang tercermin dalam nilai Indeks SPBE. Indeks ini mencerminkan sejauh mana penerapan SPBE telah terjadi dan seberapa baik layanan publik telah ditingkatkan melalui penggunaan TIK pada masing masing instansi di pusat maupun daerah.
Terdapat empat unsur utama dalam penilaian SPBE diantaranya adalah:
1. Kebijakan Internal SPBE
2. Tata Kelola SPBE
3. Manajemen SPBE
4. Layanan SPBE
Lumen Teknoindo merupakan konsultan IT yang berpengalaman dalam mewujudkan instansi di indonesia mencapai nilai SPBE terbaiknya diantaranya yang telah bekerja sama adalah instansi Tegal, dan Blitar. Hubungi kami untuk konsultasi terkait SPBE
Terdapat tiga unsur kunci dalam penerapan SPBE, yaitu tata kelola pemerintahan, kehandalan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sebagai pendukung utama, serta kemudahan layanan yang diberikan kepada pengguna sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing.