21 Feb 2024

Definisi Audit SPBE Beserta Ruang Lingkupnya

Sesuai dengan diterapkannya regulasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) berdasarkan peraturan presiden no 95 tahun 2018 maka aparatur negara beserta instansinya diharapkan dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dan menjadi standarisasi untuk memodernisasi aparatur negara melalui penerapan E-Government, mencapai tata kelola pemerintahan yang efektif efisien dan transparan, serta mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.

 

Audit SPBE

Untuk memastikan keefektifan implementasi SPBE maka pemerintah menyelenggarakan audit yang dilakukan oleh asessor ditunjuk. Audit SPBE terbagi menjadi dua jenis yaitu audit aplikasi (umum dan khusus) dan audit infrastruktur.

Secara harfiah Audit aplikasi SPBE adalah evaluasi sistematis dan objektif terhadap aplikasi SPBE dengan tujuan meningkatkan kinerja dan memberikan nilai tambah. Audit ini dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan secara keseluruhan auditor akan menilai audit SPBE dari sisi:

  1. Melakukan Koordinasi dan Pendampingan manajemen pengetahuan bagi seluruh K/L/I Pusat dan Daerah (sesuai pasal 52 ayat 4).
  2. Penyusunan Pedoman Manajemen Pengetahuan SPBE (pasal 52 ayat 5)
  3. Melakukan Audit Jaringan SPBE Nasional selama satu kali per tahun (pasal 56 ayat 2)
  4. Penyusunan Standar dan tatacara pelaksanaan Audit Infrastruktur SPBE (pasal 56 ayat 6)
  5. Melakukan Audit Aplikasi umum SPBE selama satu kali per tahun (pasal 57 ayat 3)
  6. Penyusunan Standar dan tatacara pelaksanaan Audit Aplikasi SPBE (pasal 57 ayat 6)
  7. Melakukan Kajian Teknologi pada tahun 2019-2025

Proses audit aplikasi SPBE mencakup koordinasi, pendampingan manajemen pengetahuan, penyusunan pedoman, dan penerapan standar serta tatacara audit. Audit ini melibatkan aplikasi umum dan khusus SPBE, dimana aplikasi umum ditetapkan oleh Kementerian PAN RB, sedangkan aplikasi khusus ditetapkan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah

Ruang lingkup audit aplikasi SPBE meliputi tata kelola, manajemen, dan kinerja fungsionalitas aplikasi. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa aplikasi tersebut beroperasi sesuai dengan standar yang ditetapkan, baik dari segi teknis maupun fungsional.

Selain audit aplikasi, juga dilakukan audit infrastruktur SPBE dan kajian teknologi untuk memahami tingkat kematangan SPBE serta memastikan implementasi yang optimal sesuai dengan peraturan yang berlaku. Disitulah peran Konsultan IT yang berpengalaman dalam pendampingan Audit SPBE berperan penting

Lumen Teknoindo

Selain memberi layanan terbaik pada konsumen, LUMEN TEKNOINDO akan terus berinovasi dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi untuk memenuhi kebutuhan Teknologi Instansi anda.

Informasi lebih lengkap silahkan Download Company Profile dibawah

Download Here

Kontak Kami

Jl. Dusun Penen No. 1a, Penen, Donoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I Yogyakarta 55581


info@lumenteknoindo.co.id

+6287732994755